Koreksi Pasal 7
PERMEN Nomor 31-permentan-pw-230-5-2015 Tahun 2015 | Peraturan Menteri Nomor 31-permentan-pw-230-5-2015 Tahun 2015 tentang PETUNJUK TEKNIS PERTEMUANRAPAT DI LUAR KANTOR YANG DIBIAYAI ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA NEGARA KEMENTERIAN PERTANIAN
Teks Saat Ini
(1) KPA memberikan jawaban secara tertulis berupa disposisi/memorandum yang menyatakan menerima atau menolak
pengajuan kegiatan pertemuan/rapat di luar kantor sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6.
(2) Bentuk persetujuan/penolakan rencana kegiatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sesuai dengan format-3 seperti tercantum dalam Lampiran I yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
Koreksi Anda
