Koreksi Pasal 6
PERMEN Nomor 31-permentan-pw-230-5-2015 Tahun 2015 | Peraturan Menteri Nomor 31-permentan-pw-230-5-2015 Tahun 2015 tentang PETUNJUK TEKNIS PERTEMUANRAPAT DI LUAR KANTOR YANG DIBIAYAI ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA NEGARA KEMENTERIAN PERTANIAN
Teks Saat Ini
(1) Penanggung Jawab Kegiatan mengajukan rencana kegiatan pertemuan/rapat di luar kantor secara tertulis kepada Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) untuk mendapat persetujuan.
(2) Bentuk rencana kegiatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sesuai dengan format-2 seperti tercantum dalam Lampiran I yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
Koreksi Anda
