Koreksi Pasal 5
PERMEN Nomor 31-permentan-pw-230-5-2015 Tahun 2015 | Peraturan Menteri Nomor 31-permentan-pw-230-5-2015 Tahun 2015 tentang PETUNJUK TEKNIS PERTEMUANRAPAT DI LUAR KANTOR YANG DIBIAYAI ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA NEGARA KEMENTERIAN PERTANIAN
Teks Saat Ini
(1) Dalam hal tidak tersedia ruang pertemuan/rapat kantor sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1) huruf b, harus dibuktikan dengan surat pernyataan keterbatasan sarana dan prasarana untuk penyelenggaraan pertemuan/rapat di luar kantor oleh Penanggung Jawab Kegiatan.
(2) Bentuk surat pernyataan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sesuai dengan format-1 seperti tercantum dalam Lampiran I yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
Koreksi Anda
