Koreksi Pasal 4
PERMEN Nomor 31-permentan-pw-230-5-2015 Tahun 2015 | Peraturan Menteri Nomor 31-permentan-pw-230-5-2015 Tahun 2015 tentang PETUNJUK TEKNIS PERTEMUANRAPAT DI LUAR KANTOR YANG DIBIAYAI ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA NEGARA KEMENTERIAN PERTANIAN
Teks Saat Ini
(1) Kegiatan pertemuan/rapat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 huruf a dapat dilaksanakan di luar kantor, apabila memenuhi salah satu kriteria sebagai berikut:
a. Pertemuan/rapat yang memiliki urgensi tinggi terkait dengan pembahasan materi bersifat strategis atau memerlukan koordinasi lintas sektoral, memerlukan penyelesaian secara cepat, mendesak, dan terus menerus (simultan), sehingga memerlukan waktu penyelesaian di luar kantor;
b. Tidak tersedia ruang pertemuan/rapat kantor milik sendiri/instansi pemerintah di wilayah tersebut, tidak tersedia sarana dan prasarana yang memadai; atau
c. Lokasi tempat penyelenggaraan pertemuan/rapat sulit dijangkau oleh peserta baik sarana transportasi maupun waktu perjalanan.
(2) Kegiatan pertemuan/rapat sebagaimana dimaksud pada ayat (1), salah satu unsur peserta paling kurang dihadiri oleh unsur Unit Kerja Eselon I lainnya yang tugas dan fungsinya terkait dengan topik/materi pertemuan/rapat, pemerintah daerah dan/atau masyarakat.
Koreksi Anda
