Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 2

PERMEN Nomor 31-permentan-pw-230-5-2015 Tahun 2015 | Peraturan Menteri Nomor 31-permentan-pw-230-5-2015 Tahun 2015 tentang PETUNJUK TEKNIS PERTEMUANRAPAT DI LUAR KANTOR YANG DIBIAYAI ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA NEGARA KEMENTERIAN PERTANIAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Ruang lingkup Petunjuk Teknis ini meliputi: a. Kriteria Pelaksanaan Kegiatan Pertemuan/Rapat Di Luar Kantor; b. Perencanaan Kegiatan; c. Pelaksanaan, Pemantauan, dan Evaluasi Kegiatan; dan d. Laporan dan Pengawasan.
Koreksi Anda