Koreksi Pasal 2
PERMEN Nomor 31-permentan-pw-230-5-2015 Tahun 2015 | Peraturan Menteri Nomor 31-permentan-pw-230-5-2015 Tahun 2015 tentang PETUNJUK TEKNIS PERTEMUANRAPAT DI LUAR KANTOR YANG DIBIAYAI ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA NEGARA KEMENTERIAN PERTANIAN
Teks Saat Ini
Ruang lingkup Petunjuk Teknis ini meliputi:
a. Kriteria Pelaksanaan Kegiatan Pertemuan/Rapat Di Luar Kantor;
b. Perencanaan Kegiatan;
c. Pelaksanaan, Pemantauan, dan Evaluasi Kegiatan; dan
d. Laporan dan Pengawasan.
Koreksi Anda
