Koreksi Pasal 1
PERMEN Nomor 31-permentan-pw-230-5-2015 Tahun 2015 | Peraturan Menteri Nomor 31-permentan-pw-230-5-2015 Tahun 2015 tentang PETUNJUK TEKNIS PERTEMUANRAPAT DI LUAR KANTOR YANG DIBIAYAI ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA NEGARA KEMENTERIAN PERTANIAN
Teks Saat Ini
Kegiatan pertemuan/rapat di luar kantor yang dibiayai oleh Anggaran Pendapatan Belanja Negara (APBN) adalah pertemuan/rapat yang dilaksanakan di luar kantor dengan menggunakan fasilitas hotel/villa/cottage/resort dan/atau fasilitas gedung lainnya yang bukan milik pemerintah.
Koreksi Anda
