Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 1

PERMEN Nomor 31-permentan-pw-230-5-2015 Tahun 2015 | Peraturan Menteri Nomor 31-permentan-pw-230-5-2015 Tahun 2015 tentang PETUNJUK TEKNIS PERTEMUANRAPAT DI LUAR KANTOR YANG DIBIAYAI ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA NEGARA KEMENTERIAN PERTANIAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Kegiatan pertemuan/rapat di luar kantor yang dibiayai oleh Anggaran Pendapatan Belanja Negara (APBN) adalah pertemuan/rapat yang dilaksanakan di luar kantor dengan menggunakan fasilitas hotel/villa/cottage/resort dan/atau fasilitas gedung lainnya yang bukan milik pemerintah.
Koreksi Anda
Koreksi Pasal 1 — PERMEN Nomor 31-permentan-pw-230-5-2015 Tahun 2015 | Pasal.id