Pasal 35
Biro Kerja Sama Pertanian mempunyai tugas melaksanakan koordinasi, pembinaan, dan penyelenggaraan kerja sama di bidang pertanian.
6. Ketentuan Pasal 36 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:
PERMEN Nomor 30 Tahun 2025
Konten ini bukan nasihat hukum. Selalu rujuk sumber resmi untuk kepastian hukum.
Biro Kerja Sama Pertanian