Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 4

PERMEN Nomor 30-permentan-ot-140-3-2010 Tahun 2010 | Peraturan Menteri Nomor 30-permentan-ot-140-3-2010 Tahun 2010 tentang PELARANGAN PEMASUKAN KOMODITAS PERTANIAN TERTENTU DARI NEGARA KOREA SELATANKEDALAM WILAYAH NEGARA KESATUAN REPUBLIK INDONESIA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Peraturan ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan. Agar setiap orang mengetahuinya memerintahkan pengundangan Peraturan Menteri ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik INDONESIA. Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 19 Maret 2010 MENTERI PERTANIAN REPUBLIK INDONESIA, SUSWONO Diundangkan di Jakarta pada tanggal 8 April 2010 MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA, PATRIALIS AKBAR
Koreksi Anda