Koreksi Pasal 2
PERMEN Nomor 30-permentan-ot-140-3-2010 Tahun 2010 | Peraturan Menteri Nomor 30-permentan-ot-140-3-2010 Tahun 2010 tentang PELARANGAN PEMASUKAN KOMODITAS PERTANIAN TERTENTU DARI NEGARA KOREA SELATANKEDALAM WILAYAH NEGARA KESATUAN REPUBLIK INDONESIA
Teks Saat Ini
Komoditas pertanian tertentu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 dapat masuk ke dalam wilayah Negara Kesatuan Republik lndonesia apabila telah diberangkatkan dari Negara Korea Selatan sebelum tanggal 2 Januari 2010, dan dibuktikan dengan dokumen pendukung resmi.
Koreksi Anda
