Koreksi Pasal 1
PERMEN Nomor 30-permentan-ot-140-3-2010 Tahun 2010 | Peraturan Menteri Nomor 30-permentan-ot-140-3-2010 Tahun 2010 tentang PELARANGAN PEMASUKAN KOMODITAS PERTANIAN TERTENTU DARI NEGARA KOREA SELATANKEDALAM WILAYAH NEGARA KESATUAN REPUBLIK INDONESIA
Teks Saat Ini
Melarang pemasukan komoditas pertanian tertentu dari Negara Korea Selatan ke dalam wilayah Negara Kesatuan Republik INDONESIA, sebagai berikut:
1. hewan ruminansia, babi dan hewan berkuku genap lainnya;
2. produk hewan yang belum mengalami pengolahan, seperti daging, susu, semen, embrio, kulit mentah, tulang, bulu, wol yang berasal dari hewan ruminansia, babi dan hewan berkuku genap lainnya;
3. pakan hijauan ternak segar, seperti rumput, jerami dan sejenisnya serta yang sudah diolah;
4. pakan jadi dan konsentrat untuk hewan ruminansia, babi dan hewan berkuku genap lainnya;
5. pupuk asal hewan;
6. organ tubuh, kelenjar, protein dan ekstrak hewan ruminansia, babi dan hewan berkuku genap lainnya;
7. produk biologis asal hewan ruminansia, babi dan hewan berkuku genap lainnya.
Koreksi Anda
