Koreksi Pasal 3
PERMEN Nomor 30-permentan-ot-140-2-2014 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor 30-permentan-ot-140-2-2014 Tahun 2014 tentang PEDOMAN PENGEMBANGAN PROFESIONALISME WIDYAISWARA LINGKUP KEMENTERIAN PERTANIAN
Teks Saat Ini
Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
www.djpp.kemenkumham.go.id
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Menteri ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik INDONESIA.
Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 14 Pebruari 2014 MENTERI PERTANIAN REPUBLIK INDONESIA,
SUSWONO
Diundangkan di Jakarta pada tanggal 19 Pebruari 2014 MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA,
AMIR SYAMSUDIN www.djpp.kemenkumham.go.id
Koreksi Anda
