Koreksi Pasal 37
PERMEN Nomor 29 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 29 Tahun 2025 tentang Pedoman Umum Bantuan Pemerintah Lingkup Kementerian Pertanian
Teks Saat Ini
Pengawasan Kegiatan Bantuan Pemerintah dilakukan oleh Aparat Pengawasan Internal Pemerintah dan Badan Pemeriksa Keuangan sesuai peraturan perundang- undangan.
Koreksi Anda
