Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 37

PERMEN Nomor 29 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 29 Tahun 2025 tentang Pedoman Umum Bantuan Pemerintah Lingkup Kementerian Pertanian

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Pengawasan Kegiatan Bantuan Pemerintah dilakukan oleh Aparat Pengawasan Internal Pemerintah dan Badan Pemeriksa Keuangan sesuai peraturan perundang- undangan.
Koreksi Anda