Koreksi Pasal 36
PERMEN Nomor 29 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 29 Tahun 2025 tentang Pedoman Umum Bantuan Pemerintah Lingkup Kementerian Pertanian
Teks Saat Ini
KPA dan PPK melakukan pengendalian kegiatan Bantuan Pemerintah melalui implementasi Sistem Pengendalian Intern Pemerintah.
Koreksi Anda
