Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 33

PERMEN Nomor 29 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 29 Tahun 2025 tentang Pedoman Umum Bantuan Pemerintah Lingkup Kementerian Pertanian

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Dalam rangka pembinaan pelaksanaan Bantuan Pemerintah lingkup Kementerian pertanian, direktur jenderal/kepala badan penanggung jawab kegiatan Bantuan Pemerintah Kementerian Pertanian melakukan: a. fasilitasi Kegiatan Bantuan Pemerintah di pusat, provinsi, dan kabupaten/kota; b. koordinasi dengan daerah provinsi dan daerah kabupaten/kota dalam pelaksanaan, pemantauan/pengendalian, dan evaluasi Kegiatan; dan c. penyusunan laporan pelaksanaan kegiatan Bantuan Pemerintah dari pelaksanaan Kegiatan dan anggaran.
Koreksi Anda