Koreksi Pasal 30
PERMEN Nomor 29 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 29 Tahun 2025 tentang Pedoman Umum Bantuan Pemerintah Lingkup Kementerian Pertanian
Teks Saat Ini
Bantuan pemerintah berupa barang yang telah selesai diinput ke dalam aplikasi BAST Bantuan Pemerintah dilakukan pemindahtanganan melalui mekanisme hibah paling lambat pada tanggal 31 Desember tahun berikutnya.
Koreksi Anda
