Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 24

PERMEN Nomor 29 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 29 Tahun 2025 tentang Pedoman Umum Bantuan Pemerintah Lingkup Kementerian Pertanian

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Penyaluran sebagaimana dimaksud dalam Pasal 21 huruf c dilakukan oleh penyedia barang sampai ke penerima Bantuan Pemerintah sesuai dengan kontrak. (2) Penyaluran barang sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan setelah penerima Bantuan Pemerintah dalam bentuk barang menyatakan bersedia menerima barang sebagai barang hibah.
Koreksi Anda