Koreksi Pasal 20
PERMEN Nomor 29 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 29 Tahun 2025 tentang Pedoman Umum Bantuan Pemerintah Lingkup Kementerian Pertanian
Teks Saat Ini
(1) PPK melakukan verifikasi atas laporan pertanggungjawaban sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17 ayat (1).
(2) PPK mengesahkan BAST Bantuan Pemerintah Kementerian Pertanian setelah hasil verifikasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) telah sesuai dengan perjanjian kerja sama.
Koreksi Anda
