Koreksi Pasal 15
PERMEN Nomor 29 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 29 Tahun 2025 tentang Pedoman Umum Bantuan Pemerintah Lingkup Kementerian Pertanian
Teks Saat Ini
(1) Pencairan dana Bantuan Pemerintah dalam bentuk uang dilakukan secara sekaligus atau bertahap.
(2) Dalam hal Bantuan Pemerintah dalam bentuk uang merupakan bantuan dalam Keadaan Tertentu yang Ditetapkan Pemerintah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (4) huruf h, pembayaran dilakukan secara sekaligus kepada penerima Bantuan Pemerintah.
Koreksi Anda
