Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 13

PERMEN Nomor 29 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 29 Tahun 2025 tentang Pedoman Umum Bantuan Pemerintah Lingkup Kementerian Pertanian

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Penetapan calon penerima Bantuan Pemerintah menjadi penerima Bantuan Pemerintah dilakukan berdasarkan hasil seleksi calon penerima dan calon lokasi. (2) Penetapan penerima Bantuan Pemerintah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan oleh PPK dan disahkan oleh KPA setelah DIPA berlaku efektif.
Koreksi Anda