Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 12

PERMEN Nomor 29 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 29 Tahun 2025 tentang Pedoman Umum Bantuan Pemerintah Lingkup Kementerian Pertanian

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Seleksi calon penerima dan calon lokasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 dapat dilaksanakan sebelum tahun anggaran berkenaan dan/atau pada tahun anggaran berjalan.
Koreksi Anda