Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 8

PERMEN Nomor 29 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 29 Tahun 2025 tentang Pedoman Umum Bantuan Pemerintah Lingkup Kementerian Pertanian

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Calon penerima Bantuan Pemerintah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (2) diusulkan menjadi penerima bantuan pemerintah.
Koreksi Anda