Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 6

PERMEN Nomor 29 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 29 Tahun 2025 tentang Pedoman Umum Bantuan Pemerintah Lingkup Kementerian Pertanian

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Program nilai tambah dan daya saing industri sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 huruf b terdiri atas Kegiatan: a. hilirisasi hasil tanaman pangan; b. hilirisasi hasil hortikultura; c. pengembangan kawasan tanaman kelapa sawit dan aneka palma; d. penguatan perlindungan perkebunan; e. pengembangan kawasan tanaman semusim dan tahunan; f. hilirisasi hasil perkebunan; g. penguatan perbenihan perkebunan; h. hilirisasi hasil peternakan; dan i. standarisasi dan penilaian kesesuaian bidang pertanian.
Koreksi Anda