Koreksi Pasal 2
PERMEN Nomor 29-permentan-kp-240-5-2015 Tahun 2015 | Peraturan Menteri Nomor 29-permentan-kp-240-5-2015 Tahun 2015 tentang PEDOMAN UJI KOMPETENSI PEJABAT FUNGSIONAL PENGAWAS MUTU PAKAN
Teks Saat Ini
Pedoman Uji Kompetensi Pejabat Fungsional Pengawas Mutu Pakan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 sebagai dasar dalam pelaksanaan pengujian kompetensi pengangkatan dari jabatan lain, pengangkatan perpindahan dari terampil ke ahli, dan kenaikan jenjang jabatan setingkat lebih tinggi pejabat fungsional Pengawas Mutu Pakan.
Koreksi Anda
