Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 29

PERMEN Nomor 28 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 28 Tahun 2025 tentang Pengelolaan Dana Dekonsentrasi dan Dana Tugas Pembantuan Lingkup Kementerian Pertanian Tahun Anggaran 2026

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Bupati/wali kota sebagaimana dimaksud dalam Pasal 28 MENETAPKAN Kuasa Pengguna Anggaran atas pelaksanaan Dana Tugas Pembantuan lingkup Kementerian Pertanian.
Koreksi Anda