Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 28

PERMEN Nomor 28 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 28 Tahun 2025 tentang Pengelolaan Dana Dekonsentrasi dan Dana Tugas Pembantuan Lingkup Kementerian Pertanian Tahun Anggaran 2026

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Bupati/wali kota sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27 MENETAPKAN Perangkat Daerah pelaksana Tugas Pembantuan Kementerian Pertanian. (2) Perangkat Daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mempunyai kompetensi, tugas, dan fungsi sesuai dengan Kegiatan Tugas Pembantuan Kementerian Pertanian.
Koreksi Anda