Koreksi Pasal 25
PERMEN Nomor 28 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 28 Tahun 2025 tentang Pengelolaan Dana Dekonsentrasi dan Dana Tugas Pembantuan Lingkup Kementerian Pertanian Tahun Anggaran 2026
Teks Saat Ini
Gubernur sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23 melimpahkan kewenangan kepada Kepala Perangkat Daerah untuk MENETAPKAN Bendahara Pengeluaran dan Bendahara Penerimaan atas pengelolaan Dana Tugas Pembantuan Kementerian Pertanian.
Koreksi Anda
