Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 21

PERMEN Nomor 28 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 28 Tahun 2025 tentang Pengelolaan Dana Dekonsentrasi dan Dana Tugas Pembantuan Lingkup Kementerian Pertanian Tahun Anggaran 2026

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Dalam hal terdapat saldo kas pada akhir tahun anggaran atas pelaksanaan Program, Kegiatan, dan pengelolaan Dana Tugas Pembantuan, saldo kas harus disetorkan ke Rekening Kas Umum Negara.
Koreksi Anda