Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 16

PERMEN Nomor 28 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 28 Tahun 2025 tentang Pengelolaan Dana Dekonsentrasi dan Dana Tugas Pembantuan Lingkup Kementerian Pertanian Tahun Anggaran 2026

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Dana Tugas Pembantuan dialokasikan untuk Kegiatan yang bersifat urusan konkuren. (2) Kegiatan yang bersifat urusan konkuren sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi pengadaan: a. tanah; b. bangunan; c. peralatan dan mesin; d. jalan; e. irigasi dan jaringan; dan f. barang habis pakai, antara lain: 1. obat-obatan; 2. vaksin; 3. bibit; 4. benih; dan/atau 5. pupuk atau sejenisnya.
Koreksi Anda