Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 13

PERMEN Nomor 28 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 28 Tahun 2025 tentang Pengelolaan Dana Dekonsentrasi dan Dana Tugas Pembantuan Lingkup Kementerian Pertanian Tahun Anggaran 2026

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Penerimaan dan Pengeluaran dalam pelaksanaan Program, Kegiatan, dan pengelolaan Dana Dekonsentrasi, diadministrasikan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Koreksi Anda