Koreksi Pasal 12
PERMEN Nomor 28 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 28 Tahun 2025 tentang Pengelolaan Dana Dekonsentrasi dan Dana Tugas Pembantuan Lingkup Kementerian Pertanian Tahun Anggaran 2026
Teks Saat Ini
(1) Setiap barang yang diperoleh atas pelaksanaan Program, Kegiatan, dan pengelolaan Dana Dekonsentrasi menjadi BMN.
(2) BMN sebagaimana dimaksud pada ayat (1) digunakan sebagai penunjang pelaksanaan Kegiatan Dekonsentrasi.
(3) Perangkat Daerah melakukan penatausahaan BMN sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan.
Koreksi Anda
