Koreksi Pasal 11
PERMEN Nomor 28 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 28 Tahun 2025 tentang Pengelolaan Dana Dekonsentrasi dan Dana Tugas Pembantuan Lingkup Kementerian Pertanian Tahun Anggaran 2026
Teks Saat Ini
Dalam hal pelaksanaan Program, Kegiatan, dan pengelolaan Dana Dekonsentrasi menghasilkan PNBP, PNBP disetorkan seluruhnya ke Rekening Kas Umum Negara sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Koreksi Anda
