Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 6

PERMEN Nomor 28 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 28 Tahun 2025 tentang Pengelolaan Dana Dekonsentrasi dan Dana Tugas Pembantuan Lingkup Kementerian Pertanian Tahun Anggaran 2026

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Dana Dekonsentrasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 dialokasikan untuk Kegiatan bersifat pembinaan dan pengawasan umum dan teknis. (2) Kegiatan bersifat pembinaan dan pengawasan umum dan teknis sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi: a. sinkronisasi dan koordinasi perencanaan; b. fasilitasi; c. konsultasi; d. pendidikan dan pelatihan; e. bimbingan teknis; f. penyuluhan; g. reviu; h. monitoring; i. evaluasi; j. pemeriksaan; k. supervisi; l. survei; m. pengendalian; dan n. pelaporan.
Koreksi Anda