Koreksi Pasal 23
PERMEN Nomor 28-permentan-sr-130-5-2009 Tahun 2009 | Peraturan Menteri Nomor 28-permentan-sr-130-5-2009 Tahun 2009 tentang PUPUK ORGANIK, PUPUK HAYATI DAN PEMBENAH TANAH
Teks Saat Ini
(1) Nomor pendaftaran sebagaimana dimaksud dalam Pasal 20 dapat beralih atau dialihkan, karena:
a. pewarisan;
b. hibah;
c. wasiat;
d. perjanjian dalam bentuk akta notaris; atau
e. sebab lain yang dibenarkan UNDANG-UNDANG.
(2) Pengalihan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b, c, d, atau e dapat dilakukan setelah mendapat persetujuan dari Menteri Pertanian.
(3) Nomor pendaftaran yang beralih atau dialihkan wajib dicatat pada Kantor Pusat Perizinan dan Investasi Pertanian.
Koreksi Anda
