Koreksi Pasal 22
PERMEN Nomor 28-permentan-sr-130-5-2009 Tahun 2009 | Peraturan Menteri Nomor 28-permentan-sr-130-5-2009 Tahun 2009 tentang PUPUK ORGANIK, PUPUK HAYATI DAN PEMBENAH TANAH
Teks Saat Ini
(1) Formula pupuk organik, formula pupuk hayati atau formula pembenah tanah yang telah diberikan nomor pendaftaran sebagaimana dimaksud dalam Pasal 20 dapat diproduksi dan/atau dimasukkan kedalam wilayah negara Republik INDONESIA.
(2) Pupuk organik, pupuk hayati atau pembenah tanah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus memenuhi standar mutu dan terjamin efektivitasnya.
Koreksi Anda
