Koreksi Pasal 21
PERMEN Nomor 28-permentan-sr-130-5-2009 Tahun 2009 | Peraturan Menteri Nomor 28-permentan-sr-130-5-2009 Tahun 2009 tentang PUPUK ORGANIK, PUPUK HAYATI DAN PEMBENAH TANAH
Teks Saat Ini
(1) Nomor pendaftaran sebagaimana dimaksud dalam Pasal 20 ayat (3) berlaku untuk jangka waktu selama 5 (lima) tahun, dan dapat diperpanjang 1 (satu) kali untuk jangka waktu 5 (lima) tahun berikutnya.
(2) Perpanjangan jangka waktu berlakunya nomor pendaftaran sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat diberikan apabila formula pupuk organik, formula pupuk hayati atau formula pembenah tanah masih memenuhi persyaratan mutu.
(3) Jangka waktu nomor pendaftaran setelah diperpanjang 1 (satu) kali untuk jangka waktu 5 (lima) tahun sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) berakhir, pemegang nomor pendaftaran harus memperbarui.
(4) Pembaharuan nomor pendaftaran sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dilakukan sesuai dengan ketentuan dalam Peraturan ini.
Koreksi Anda
