Koreksi Pasal 20
PERMEN Nomor 28-permentan-sr-130-5-2009 Tahun 2009 | Peraturan Menteri Nomor 28-permentan-sr-130-5-2009 Tahun 2009 tentang PUPUK ORGANIK, PUPUK HAYATI DAN PEMBENAH TANAH
Teks Saat Ini
(1) Untuk memperoleh nomor pendaftaran sebagaimana dimaksud dalam Pasal 19, pemohon menyampaikan hasil pengujian mutu dan efektivitas kepada Kepala Pusat menggunakan formulir seperti tercantum pada Lampiran VIII sebagai bagian tidak terpisahkan dengan Peraturan ini disertai konsep label.
(2) Kepala Pusat paling lambat dalam jangka waktu 7 (tujuh) hari kerja sejak menerima hasil pengujian mutu dan efektivitas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus sudah selesai melakukan penilaian dan memberi jawaban diterima atau ditolak.
(3) Apabila penilaian hasil pengujian mutu dan efektivitas diterima sebagaimana dimaksud pada ayat (2), formula pupuk organik, formula pupuk hayati atau formula pembenah tanah oleh Kepala Pusat diusulkan kepada Menteri Pertanian untuk diberikan nomor pendaftaran.
(4) Apabila penilaian hasil pengujian mutu dan efektivitas ditolak sebagaimana dimaksud pada ayat (2), formula pupuk organik, formula pupuk hayati atau formula pembenah tanah tidak diusulkan untuk diberikan nomor pendaftaran oleh Menteri Pertanian dan diberitahukan kepada pemohon dengan disertai alasan secara tertulis.
(5) Apabila dalam jangka waktu 7 (tujuh) hari kerja Kepala Pusat belum memberikan jawaban diterima atau ditolak sebagaimana dimaksud pada ayat (2), penilaian hasil pengujian mutu dan efektivitas dianggap diterima, dan formula pupuk organik, formula pupuk hayati atau formula pembenah tanah oleh Kepala Pusat diusulkan kepada Menteri Pertanian untuk diberikan nomor pendaftaran.
Koreksi Anda
