Koreksi Pasal 19
PERMEN Nomor 28-permentan-sr-130-5-2009 Tahun 2009 | Peraturan Menteri Nomor 28-permentan-sr-130-5-2009 Tahun 2009 tentang PUPUK ORGANIK, PUPUK HAYATI DAN PEMBENAH TANAH
Teks Saat Ini
Formula pupuk organik, formula pupuk hayati atau formula pembenah tanah yang telah mendapat sertifikat dari lembaga pengujian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 18 ayat (1), sebelum diproduksi dan/atau diedarkan harus diberikan nomor pendaftaran dari Menteri Pertanian.
Koreksi Anda
