Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 19

PERMEN Nomor 28-permentan-sr-130-5-2009 Tahun 2009 | Peraturan Menteri Nomor 28-permentan-sr-130-5-2009 Tahun 2009 tentang PUPUK ORGANIK, PUPUK HAYATI DAN PEMBENAH TANAH

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Formula pupuk organik, formula pupuk hayati atau formula pembenah tanah yang telah mendapat sertifikat dari lembaga pengujian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 18 ayat (1), sebelum diproduksi dan/atau diedarkan harus diberikan nomor pendaftaran dari Menteri Pertanian.
Koreksi Anda