Koreksi Pasal 18
PERMEN Nomor 28-permentan-sr-130-5-2009 Tahun 2009 | Peraturan Menteri Nomor 28-permentan-sr-130-5-2009 Tahun 2009 tentang PUPUK ORGANIK, PUPUK HAYATI DAN PEMBENAH TANAH
Teks Saat Ini
(1) Formula pupuk organik, formula pupuk hayati atau formula pembenah tanah yang memenuhi standar mutu dan efektivitas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (3), dinyatakan lulus uji oleh Lembaga Penguji sesuai dengan ketentuan lulus uji efektivitas pada Lampiran VI sebagai bagian yang tidak terpisahkan dengan Peraturan ini dan diberikan sertifikat formula.
(2) Lembaga pengujian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) bertanggung jawab atas hasi uji yang dilakukan sesuai dengan tatacara pelaporan uji efektivitas seperti tercantum pada Lampiran VII sebagai bagian yang tidak terpisahkan dengan Peraturan ini.
Koreksi Anda
