Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 17

PERMEN Nomor 28-permentan-sr-130-5-2009 Tahun 2009 | Peraturan Menteri Nomor 28-permentan-sr-130-5-2009 Tahun 2009 tentang PUPUK ORGANIK, PUPUK HAYATI DAN PEMBENAH TANAH

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Pengambilan contoh dengan metode pengujian mutu dan pengujian efektivitas pupuk organik, pupuk hayati dan pembenah tanah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16 ayat (1) dan ayat (2) dapat dilakukan perubahan sesuai dengan perkembangan ilmu pengetahuan dan teknologi.
Koreksi Anda