Koreksi Pasal 17
PERMEN Nomor 28-permentan-sr-130-5-2009 Tahun 2009 | Peraturan Menteri Nomor 28-permentan-sr-130-5-2009 Tahun 2009 tentang PUPUK ORGANIK, PUPUK HAYATI DAN PEMBENAH TANAH
Teks Saat Ini
Pengambilan contoh dengan metode pengujian mutu dan pengujian efektivitas pupuk organik, pupuk hayati dan pembenah tanah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16 ayat (1) dan ayat (2) dapat dilakukan perubahan sesuai dengan perkembangan ilmu pengetahuan dan teknologi.
Koreksi Anda
