Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 16

PERMEN Nomor 28-permentan-sr-130-5-2009 Tahun 2009 | Peraturan Menteri Nomor 28-permentan-sr-130-5-2009 Tahun 2009 tentang PUPUK ORGANIK, PUPUK HAYATI DAN PEMBENAH TANAH

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Pengambilan contoh pupuk organik, pupuk hayati atau pembenah tanah bentuk padat mengacu pada SNI Nomor 19 – 0428 – 1989 dan bentuk cair mengacu pada SNI 19 – 0429 – 1989. (2) Lembaga Penguji sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 ayat (3) dalam melakukan pengujian menggunakan metode pengujian mutu dan efektivitas pupuk organik, pupuk hayati dan pembenah tanah seperti tercantum pada Lampiran IV dan Lampiran V sebagai bagian tidak terpisahkan dengan Peraturan ini. (3) Penilaian terhadap hasil uji mutu dan uji efektivitas didasarkan pada standar mutu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (3).
Koreksi Anda