Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 15

PERMEN Nomor 28-permentan-sr-130-5-2009 Tahun 2009 | Peraturan Menteri Nomor 28-permentan-sr-130-5-2009 Tahun 2009 tentang PUPUK ORGANIK, PUPUK HAYATI DAN PEMBENAH TANAH

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Penunjukan Lembaga Penguji sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 ayat (3) didasarkan pada persyaratan: a. mempunyai bangunan laboratorium yang memenuhi persyaratan; b. mempunyai peralatan pengujian mutu pupuk organik, pupuk hayati dan pembenah tanah yang memenuhi persyaratan; c. mempunyai lahan atau sarana lain yang cukup untuk melakukan uji efektivitas; d. mempunyai tenaga ahli atau analis di bidang pengujian mutu pupuk organik, pupuk hayati dan pembenah tanah; e. mampu melakukan pengujian pupuk organik, pupuk hayati dan pembenah tanah berdasarkan metode analisa yang ditetapkan. (2) Verifikasi kelayakan lembaga penguji mutu dan uji efektivitas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan oleh instansi Departemen Pertanian yang bidang tugasnya menangani standarisasi dan akreditasi.
Koreksi Anda
Koreksi Pasal 15 — PERMEN Nomor 28-permentan-sr-130-5-2009 Tahun 2009 | Pasal.id