Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 14

PERMEN Nomor 28-permentan-sr-130-5-2009 Tahun 2009 | Peraturan Menteri Nomor 28-permentan-sr-130-5-2009 Tahun 2009 tentang PUPUK ORGANIK, PUPUK HAYATI DAN PEMBENAH TANAH

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Untuk pupuk organik, pupuk hayati atau pembenah tanah yang berasal dari luar negeri selain dilakukan pengujian mutu dan efektivitas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13, harus lulus uji risiko lingkungan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (3) sesuai ketentuan perlindungan keamanan keanekaragaman hayati.
Koreksi Anda