Koreksi Pasal 13
PERMEN Nomor 28-permentan-sr-130-5-2009 Tahun 2009 | Peraturan Menteri Nomor 28-permentan-sr-130-5-2009 Tahun 2009 tentang PUPUK ORGANIK, PUPUK HAYATI DAN PEMBENAH TANAH
Teks Saat Ini
(1) Untuk menjamin Formula pupuk organik, formula pupuk hayati atau formula pembenah tanah memenuhi standar mutu dan terjamin efektivitasnya sebagaimana dimaksud pada Pasal 8 ayat (1) dilakukan uji mutu dan uji efektivitas.
(2) Uji mutu dan uji efektivitas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) untuk pupuk organik, pupuk hayati atau pembenah tanah yang berasal dari pemasukan hanya dilakukan terhadap pupuk organik, pupuk hayati atau pembenah tanah yang pertama kali dimasukkan ke dalam wilayah negara Republik INDONESIA.
(3) Uji mutu dan uji efektivitas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan oleh lembaga pengujian yang terakreditasi atau ditunjuk seperti tercantum pada Lampiran III sebagai bagian tidak terpisahkan dengan Peraturan ini.
Koreksi Anda
