Koreksi Pasal 12
PERMEN Nomor 28-permentan-sr-130-5-2009 Tahun 2009 | Peraturan Menteri Nomor 28-permentan-sr-130-5-2009 Tahun 2009 tentang PUPUK ORGANIK, PUPUK HAYATI DAN PEMBENAH TANAH
Teks Saat Ini
(1) Kepala Pusat setelah menerima permohonan pendaftaran sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 secara lengkap paling lambat dalam jangka waktu 10 (sepuluh) hari kerja, harus sudah selesai memeriksa dokumen dan memberi jawaban diterima, atau ditolak.
(2) Apabila permohonan pendaftaran sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diterima, kepada pemohon diwajibkan untuk melakukan pengujian mutu dan pengujian efektivitas formula pupuk organik, formula pupuk hayati atau formula pembenah tanah yang didaftarkan.
(3) Apabila permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditolak, oleh Kepala Pusat diberitahukan kepada pemohon dengan disertai alasan secara tertulis.
(4) Apabila dalam jangka waktu 10 (sepuluh) hari kerja Kepala Pusat belum memberikan jawaban diterima atau ditolak sebagaimana dimaksud pada ayat (1), permohonan pendaftaran dianggap diterima, dan kepada pemohon diwajibkan melakukan pengujian mutu pupuk organik, pupuk hayati atau formula pembenah tanah yang didaftarkan.
Koreksi Anda
