Koreksi Pasal 11
PERMEN Nomor 28-permentan-sr-130-5-2009 Tahun 2009 | Peraturan Menteri Nomor 28-permentan-sr-130-5-2009 Tahun 2009 tentang PUPUK ORGANIK, PUPUK HAYATI DAN PEMBENAH TANAH
Teks Saat Ini
(1) Permohonan pendaftaran pupuk organik, pupuk hayati atau pembenah tanah diajukan secara tertulis kepada Menteri Pertanian melalui Kepala Pusat dengan dibubuhi materai secukupnya berdasarkan peraturan perundang- undangan yang berlaku, dengan menggunakan formulir seperti tercantum pada Lampiran II sebagai bagian tidak terpisahkan dengan Peraturan ini.
(2) Permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus dilengkapi persyaratan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10.
Koreksi Anda
