Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 51

PERMEN Nomor 28-permentan-sr-130-5-2009 Tahun 2009 | Peraturan Menteri Nomor 28-permentan-sr-130-5-2009 Tahun 2009 tentang PUPUK ORGANIK, PUPUK HAYATI DAN PEMBENAH TANAH

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Pupuk organik, pupuk hayati atau pembenah tanah yang telah terdaftar sebelum Peraturan ini ditetapkan, dinyatakan masih tetap berlaku sampai dengan berakhirnya nomor pendaftaran. (2) Pupuk organik, pupuk hayati atau pembenah tanah sebelum Peraturan ini ditetapkan sedang atau telah dilakukan pengujian, tetap diproses pendaftarannya sesuai ketentuan sebelum Peraturan ini. (3) Pupuk organik, pupuk hayati atau pembenah tanah sebelum Peraturan ini ditetapkan sedang dalam proses pendaftaran, tetapi belum dilakukan pengujian diberlakukan sesuai ketentuan Peraturan ini.
Koreksi Anda