Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 50

PERMEN Nomor 28-permentan-sr-130-5-2009 Tahun 2009 | Peraturan Menteri Nomor 28-permentan-sr-130-5-2009 Tahun 2009 tentang PUPUK ORGANIK, PUPUK HAYATI DAN PEMBENAH TANAH

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Pupuk organik, pupuk hayati atau pembenah tanah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 49 dilarang untuk diedarkan dan digunakan untuk kepentingan umum.
Koreksi Anda
Koreksi Pasal 50 — PERMEN Nomor 28-permentan-sr-130-5-2009 Tahun 2009 | Pasal.id