Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 49

PERMEN Nomor 28-permentan-sr-130-5-2009 Tahun 2009 | Peraturan Menteri Nomor 28-permentan-sr-130-5-2009 Tahun 2009 tentang PUPUK ORGANIK, PUPUK HAYATI DAN PEMBENAH TANAH

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Produsen pupuk organik, pupuk hayati atau pembenah tanah dapat melayani pemesanan dengan formula khusus sebagaimana dimaksud dalam Pasal 48 dan melaporkannya kepada Menteri Pertanian.
Koreksi Anda