Koreksi Pasal 49
PERMEN Nomor 28-permentan-sr-130-5-2009 Tahun 2009 | Peraturan Menteri Nomor 28-permentan-sr-130-5-2009 Tahun 2009 tentang PUPUK ORGANIK, PUPUK HAYATI DAN PEMBENAH TANAH
Teks Saat Ini
Produsen pupuk organik, pupuk hayati atau pembenah tanah dapat melayani pemesanan dengan formula khusus sebagaimana dimaksud dalam Pasal 48 dan melaporkannya kepada Menteri Pertanian.
Koreksi Anda
