Koreksi Pasal 48
PERMEN Nomor 28-permentan-sr-130-5-2009 Tahun 2009 | Peraturan Menteri Nomor 28-permentan-sr-130-5-2009 Tahun 2009 tentang PUPUK ORGANIK, PUPUK HAYATI DAN PEMBENAH TANAH
Teks Saat Ini
(1) Produsen pupuk organik, pupuk hayati atau pembenah tanah dapat melayani pesanan dengan formula khusus dalam bentuk fisik pupuk organik, pupuk hayati atau pembenah tanah sesuai yang didaftarkan dan dipergunakan langsung oleh pemesan.
(2) Formula khusus sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak harus didaftar sesuai dengan Peraturan ini.
Koreksi Anda
