Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 46

PERMEN Nomor 28-permentan-sr-130-5-2009 Tahun 2009 | Peraturan Menteri Nomor 28-permentan-sr-130-5-2009 Tahun 2009 tentang PUPUK ORGANIK, PUPUK HAYATI DAN PEMBENAH TANAH

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Produsen pupuk organik, pupuk hayati atau pembenah tanah yang telah mendapat nomor pendaftaran, apabila selama 2 (dua) tahun berturut-turut tidak melakukan produksi dan/atau impor serta tidak menyampaikan laporan pengadaan dan penyaluran pupuk organik, pupuk hayati atau pembenah tanah dikenakan sanksi pencabutan nomor pendaftaran oleh Menteri Pertanian.
Koreksi Anda
Koreksi Pasal 46 — PERMEN Nomor 28-permentan-sr-130-5-2009 Tahun 2009 | Pasal.id